Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pendeta Willem TP Simarmata, siang ini (7/12) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sertifikasi aset milik gereja HKBP di Kantor Kementrian BPN, di Jakarta.
Hal ini diperlukan, mengingat kebanyakan aset gereja HKBP berasal dari hibah. Sehingga perlu dukungan administrasi atau legalisasi.
“Kita membentuk tim komite aset HKBP guna melakukan invetaris, advokasi, dan sertifikasi aset HKBP,” ungkap Willem, seperti yang dilansir dari Rmol.com (7/12).
Diakui Willem, saat ini HKBP memiliki sekitar 20 ribu aset tanah di seluruh Indonesia, bahkan hingga luar negeri. Bukan hanya gereja, aset ini juga termasuk sekolah dan rumah sakit.
“Ini penting bagi kami supaya tanah milik HKBP tidak dekat dengan sengketa. Pengalaman kami, lahan yang kami miliki dan surat yang kami miliki ternyata juga dimiliki orang lain. Jadi double dan dua-duanya asli,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri BPN, Ferry Mursyidan Baldan juga menambahkan bahwa penandatanganan kerja sama dengan HKBP merupakan contoh pentingnya kesadaran untuk legalisasi aset-aset rumah ibadah.
“Kita berangkat dari kesadaran aset rumah ibadah. Bila ada konflik segera selesai dan negara hadir di sana. Kita tidak mau ada potensi sengketa lahan, umat menjadi terisolir dan tidak bisa ibadah,” jelasnya.
Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik disini.